Edarkan Uang Palsu, Seorang IRT DitangkapÂ

Edarkan Uang Palsu, Seorang IRT DitangkapÂ

KOTA BEKASI – Edarkan uang palsu, seorang ibu rumah tangga berinisial PR diamankan Polres Metro Bekasi Kota di wilayah Pondok Gede. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi, Senin (6/12/21). “Pelaku pengedar uang palsu kejadiannya ada di wilayah daerah Polsek Pondok Gede yang terjadi pada hari Senin,â€ kata Aloy ketika ditemui di Polresta Metro Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021). Menurut Aloy, pelaku menggunakan uang tersebut untuk dimasukan ke rekening pribadinya. Tindakan pelaku tersebut telah dilakukan beberapa kali. Nominal yang berhasil disetorkan berjumlah Rp 3 juta dari dua kali operasi. “Wanita itu menggunakan uang palsu tersebut untuk men-transfer (jadi tempat jasa, dia men-transfer ke rekening dia sendiri dengan menggunakan uang palsu). Tindakan pelaku tersebut telah dilakukan beberapa kali. Nominal yang berhasil disetorkan berjumlah Rp 3 juta dari dua kali operasi,â€ jelasnya. Aloy mengatakan, pelaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui telegram. Pada praktiknya, pelaku diketahui membeli uang palsu, dengan harga Rp 2 juta asli guna mendapatkan uang palsu sebesar Rp 6 juta. “Jadi dia membeli Rp 2 juta dengan menggunakan uang asli dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 6 juta itu yang digunakan dia (tersangka) dari bulan November ini. Sudah tiga kali telah menggunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,â€ ungkapnya. Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bbs/rie/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: